Sebelumnya: Enam Poin Pembahasan Utama Kitab Al-Kaukab Al-Munir
Selanjutnya adalah Kitab Sullam Al Ushul yang hadir dengan 127 bait syair indah terbagi ke dalam 15 pembahasan ilmu ushul fiqh yang diurai dengan sederhana dan singkat namun bermakna runut dan dalam. Diawali dengan menjelaskan posisi penting ilmu ushul fiqh bagi seorang faqih, kemudian dilanjut dengan membahas substansi ilmu ushul fiqh, kemudian membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan Al Kalam, lalu mengupas tentang dilalah alfadz, dimulai dari lafadz amr (perintah) & nahi (larangan), al’am, takhsish, mujmal, albayan, an-nash, ad-dzahir, al-muawwal, serta membahas seputar nasakh (amandemen hukum syariat).
Sebelum pembahasan akhir, anregurutta’ –Allah yarhamhu- juga membahas sebagian referensi yang menjadi rujukan dalam mengistinbat/menyimpulkan hukum syariah yakni sunnah, ijma’, qiyash, dan istishaab.
Diakhir pembahasan anregurutta’ –Allah Yarhamhu- membahas seputar
dua pembahasan singkat, yakni Istidhlaal & profil seorang Mujtahid. Dalam
pembahasan istidhlaal beliau fokus menjelaskan perihal bagaimana solusi saat
menemukan dua dilalah yang kontradiksi satu sama lain. Sedangkan dalam
pembahasan profil Mujtahid beliau menjelaskan kriteria yang wajib dimiliki
seorang mujtahid. Di akhir bait beliau menegaskan bahwa seseorang yang belum
memenuhi kriteria Mujtahid, maka ia wajib menjadi Muqallid/Pengikut kepada
seorang Mujtahid TANPA HARUS MEMINTA DISEBUTKAN HUJJAH/DALILNYA.
Kitab ini telah disyarah oleh salah satu murid anregurutta’ yang
bernama Syekh Abd.Kadir bin H.Khalid Al-Bugisy dalam kitabnya “Nailul Ma’mul
‘ala nadzm Sullam Al ushul”.
Sebagai penutup, saya pribadi berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak terkait yang telah melestarikan karya ulama-ulama kita di Nusantara secara umum dan ulama-ulama bugis-makassar secara khusus. Semoga Allah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar